Pengacara Budiman Siagian mengatakan, dalam kontra memori Peninjauan Kembali, pihaknya menyatakan bahwa bukti baru (novum) yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali sejumlah 121 adalah bukti yang pernah diuji dan diketahui sebelumnya di mana telah diputuskan yang ada di dalam pertimbangan Judex Juris sebelumnya yaitu Putusan Kasasi Nomor 667 K
Langsa / tanggal 27 April 2017, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung R.I. (Pemohon Peninjauan Kembali) pemohon disampaikan surat oleh Mahkamah Agung R.I. / Putusan Mahkamah Agung R.I. surat petikan putusan nomor : 1044.k / PDT / 2018. Jakarta 19 Juni 2018. Surat yang dimaksud sebagai berikut : ff Bahwa surat tersebut dimaksud setelah
1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I : TN. TITO DJAYALIUS dan Pemohon Peninjauan Kembali II : TN. IMRAN MAARUF, SH., atau Pejabat yang menggantikannya, selaku Notaris/PPAT di Bandar lampung tersebut; 2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2991 K/Pdt/2011 tanggal 23 April 2012; MENGADILI KEMBALI
1 ISKANDAR DAULIMA & PARTNER PENGACARA & KONSULTAN HUKUM Alamat : Jl Gunung Tilongkabila No 64, Kel Biawu, Kec Kota Selatan Kota Gorontalo 96100 Email : iskandardaulima@gmail.com HP/WA 0852-409-123-92 Tlpn (0453) 8522764 PERIHAL : MEMORI BANDING PERKARA NO 15/PDT.G/2018/PN.MAR MARISA, 3 Desember 2018 Kepada Yth Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo
1. Menerimadean mengabulkan Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh Termohon Kasasi II untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menolak Memori Kasasi yang diajukan pleh Pemohon Kasasi seluruhnya. Dengan Mengadili Sendiri ; 1. Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pebgadilan Negeri Sampit ; 2.
pengadilan yaitu dakwaan, memori dan kontra kasasi/peninjauan kembali. Dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh penuntut umum, pemohon dan termohon kasasi/peninjauan kembali. Untuk memastikan dokumen elektroniknya dapat dipenuhi, SEMA 1 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tingkat
Pengajuan Peninjauan Kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang amarnya dinyatakan tidak dapat diterima (NO) dimungkinkan, dengan syarat-syarat apabila:a. Peninjauan Kembali terdahulu telah diputus sebelum SEMA No. 1 Tahun 2012;b.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 memantik kembali diskursus tentang kewenangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali. Dengan putusan tersebut, pasal 30C huruf h beserta penjelasannya dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU
2. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial menegaskan pada poin 2 huruf e yang berbunyi: “ (2) bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan huruf b
Hal : Kontra Memori Peninjauan Kembali Lamp : Surat Kuasa Khusus. Surabaya, 15 Juli 2012. Kontra Memori Peninjauan Kembali. Atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan pada Tanggal 27 Juni 2022 oleh Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Jakarta No/Pdt/2021 Tertanggal 18 Februari 2021 dan Relas diterima pada tanggal 20 juli 2022
UU Pengadilan Pajak tidak merumuskan secara jelas definisi dari peninjauan kembali. Namun, definisi peninjauan kembali dapat ditemukan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA No. 7/2018). Sesuai Pasal 1 Angka 3 PERMA No. 7/2018, permohonan peninjauan kembali
Perihal : MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (PK) Terhadap Putusan Perkara No: 125/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019. Dengan hormat, Perkenankanlah SUMARNI, SH., Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, beralamat di Grand City Cluster Hyland Blok U6 No. 15 Kota Balikpapan-Indonesia.
Upaya hukum dalam acara pidana. 1 of 14. Download Now. PERMASALAHAN DALAM KASASI 1. KUHAP pada pokoknya. i. Salinana putusan Mahkamah Agung, dalam waktu 7 hari dikirim kepada Pengadilan yang melanjutkan permintaan Peninjauan Kembali; j. Isi putusan Mahkamah Agung segera diberitahukan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum oleh Panitera
Mengenai apakah Anda dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan suatu gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) bersamaan dengan mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Negeri, maka menurut pengetahuan dan pengalaman praktik kami, suatu gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) biasanya
Yanto and Association JalanMerdeka No. 18 Yogyakarta Telp (+62274) 5441362 Fax (+62274) 6543141 Hal : Kontra Memori Peninjauan Kembali Lamp : Surat Kuasa Khusus Yogyakarta, 30 Juni 2012 Kontra Memori Peninjauan Kembali Atas Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Mahkamah Agung No 802 K/PDT.G/2012 Dalam Perkara antara : Ny.
7CnZrz.
contoh kontra memori peninjauan kembali perdata